SERANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Moch Tranggono mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bekerja sesuai ketentuan.
Kata dia, saat ini Pemprov Banten mencoba mengajak seluruh ASN untuk bekerja dengan selamat. Bukan hanya selamat di dunia, akan tetapi juga selamat di akhirat.
“Sekarang Pemprov mencoba untuk mengajak bekerja dengan selamat, artinya bukan hanya selamat di dunia tetapi selamat di akherat,” katanya kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Kamis (23/2/2023).
Oleh karena itu, ia mengatakan agar para ASN di lingkungan Pemprov Banten bekerja sesuai dengan ketentuan dan melayani masyarakat Banten dengan baik.
“Makanya saya sampaikan kita bekerja sesuai dengan ketentuan dan bagaimana bisa melayani dengan baik,” katanya.
Ia juga mengatakan jika ada ASN lingkungan Pemprov Banten terlibat gratifikasi akan langsung ditindak sesuai dengan pasal 12 A undang-undang gratifikasi tentang penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar
“Kalau ketahuan gratifikasi (ASN) langsung itu bisa dilakukan penindakan sesuai dengan pasal 12 a undang2 gratifikasi,” pungkasnya. (Fik)





