BerandaBERITAPerintah Kemendagri, ASN di Kota Serang Dilarang Flexing, Sekda Nanang: Sanksi Menanti

Perintah Kemendagri, ASN di Kota Serang Dilarang Flexing, Sekda Nanang: Sanksi Menanti

SERANG, Sultantv.co – Sekretaris daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bersikap flexing seperti memamerkan kemewahan dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

Peringatan itu dilontarkan atas perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Wali Kota Serang Budi Rustandi dan Wakil Wali Kota Serang, Nur Agis Aulia.

“Saya juga menyampaikan instruksi dari Pak Wali Kota, Pak Wakil dan Kemendagri, menyikapi akhir-akhir ini agar para pejabat menyikapi, menjaga, baik lisan, perilakunya, etikanya, tidak bersifat hedonisme, jangan berlebihan,” kata Nanang, Kamis, 4 September 2025.

Ia menekankan, para ASN juga diminta untuk bijak menggunakan media sosial (medsos) dan tidak menggunggah konten yang menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kalau pun mau ber-TikTokria atau ber-Instagramria, boleh silakan, tapi dalam rangka mendukung program kegiatan yang ada di Pemkot Serang,” ucapnya.

“Misalnya sedang proses belajar mengajar, boleh dibuat semacam inovasi atau untuk memberi semangat kepada masyarakat atau edukasi,” jelas Nanang.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi.

“Ya pertama kan teguran dulu secara lisan oleh pimpinannya, saya percaya kepada anak buah saya, pimpinan OPD tegur dululah supaya jangan mengulangi seperti itu,” tandas Nanang. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular