JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri seluruh aset bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), yang tersandung kasus dugaan penyerobotan lahan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset atau asset tracing keberadaan harta benda atau aset milik PT Duta Palma Group atau milik tersangka SD di manapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Ketut, pihaknya telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi. Surat panggilan tersebut dikirimkan ke rumahnya di Jalan Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru Jaksel, Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang Jaksel, dan apartemennya di 21 Nassim Park Residences, Singapore.
Selain itu, Kejagung juga mengumumkan Surat Pemanggilan Surya Darmadi di surat kabar The Jakarta Post dan Kompas. Namun ternyata tersangka juga tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia. []