SERANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemajuan kebudayaan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten.
Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Banten, Kota Serang, Selasa (19/3).
Rapat Paripurna pengesahan Perda ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Barhum HS didampingi H. Fahmi Hakim. Turut hadir Pj Sekda Virgojanti serta kepala OPD di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten.
Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah Provinsi Banten.
“Tadi kira ikuti bersama rangkaian rapat paripurnanya yang kita berharap Perda ini bisa menjadi titik awal dalam rangka kita meningkatkan indeks pemajuan kebudayaan di provinsi Banten,” ujar Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.
Raperda ini sendiri diketahui merupakan inisiasi dari Komisi V DPRD Provinsi Banten. Penyusunan Perda ini turut menggandeng tim penyusun naskah akademik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Museum Situ Kepurbakalaan Banten Lama dan Budayawan Banten.
Ia menuturkan, raperda ini mengatur beberapa hal tentang pemajuan kebudayaan di Banten. Mulai dari perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
“Berkaitan dengan perlindungan adalah bagaimana upaya dalam rangka kebudayaan ini terus berkelanjutan, mulai daripada inventarisasi. Kemudian pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan dan juga publikasi,” tuturnya.
Dalam pengembangnnya Perda pemajuan kebudayaan itu dalam rangka menghidupkan ekosistem kebudayaan di Provinsi Banten.
“Kemudian pemanfaatannya adalah agaimana kebudayaan di Provinsi Banten ini bisa menjadi bagian dalam rangka penguatan pembangunan baik disisi baik karakter maupun dalam rangka pembangunan pembangunan yang lain di Provinsi Banten yang berbasis kearifan lokal dan berbasis kebudayaan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Sekda Banten Virgojanti menuturkan, adanya Perda ini dapat menjadi titik tolak agar kebudayaan Banten semakin berkembang serta berdaya guna bagi para pelakunya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Banten secara keseluruhan.
“Tentu kita berharap dengan disetujuinya perda ini semoga dapat menjadi titik tolak semakin berkembangnya kebudayan Banten, serta berdaya guna bagi para pelakunya,dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banten secara keseluruhan,” tutup Virgojanti. (Fik)




