BerandaBERITAPeneliti Institut Sarinah Desak Pemerintah Sahkan RUU TPKS

Peneliti Institut Sarinah Desak Pemerintah Sahkan RUU TPKS

Maraknya kasus pelecehan seksual semakin memberikan desakan terhadap disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Peneliti Institut Sarinah, Luky Sandra Amalia mengatakan bahwa disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS harus segera dilakukan agar masyarakat memiliki payung hukum yang dapat melindungi, khususnya bagi perempuan.

“Karena bagaimanapun juga, adanya regulasi itu kan satu bentuk bahwa negara hadir melindungi segenap masyarakat,” ujar Amalia, saat menjadi narasumber program Boengkar Insight SultanTV yang dipandu oleh pengamat politik Karyono Wibowo, pada Selasa (30/11/2021).

Lebih lanjut Amalia menyebut, kehadiran UU TPKS secara tidak langsung akan mengubah prilaku masyarakat yang berkaitan tentang pelecehan dan kekerasan seksual.

Kemudian, ia menambahkan, perempuan yang biasanya menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual menjadi memiliki rasa aman dan merasa dilindungi oleh negara.

“Kalau ada ini [UU TPKS], semua pihak akan lebih berhati-hati karena setiap apa yang dilakukan akan terjerat dengan undang-undang tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, Amalia juga menyoroti soal pasal-pasal yang menghilang dari RUU PKS usai diubah menjadi RUU TPKS. Menurutnya, beberapa pasal yang menghilang yaitu pasal tentang penanganan korban, pasal tentang pemulihan trauma korban, dan pasal terkait shelter.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular