BerandaBERITATiga Raperda Usulan DPRD Kota Serang Ditarik, Bapemperda dan Pimpinan Beri Penjelasan

Tiga Raperda Usulan DPRD Kota Serang Ditarik, Bapemperda dan Pimpinan Beri Penjelasan

SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang secara resmi memutuskan untuk menarik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam dan kajian hukum yang komprehensif.

‎Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, melalui rapat paripurna tentang penarikan rancangan peraturan daerah, Kamis, 7 Mei 2026.

‎Ketiga Raperda yang ditarik tersebut meliputi Raperda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Kewirausahaan Pemuda, yang keseluruhannya merupakan usulan dari lembaga legislatif tersebut.

‎”Penarikan ini berlandaskan Pasal 27 Ayat 2 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD. Bahwa penarikan Raperda dapat dilakukan melalui keputusan pimpinan DPRD, dengan catatan bagi Raperda yang sedang dalam proses pembahasan, penarikan harus didasarkan pada kesepakatan bersama antara DPRD dan Walikota,” ujar Edi.

‎Politisi Fraksi Gerindra ini menyampaikan, keputusan akhir diambil setelah adanya kesepahaman bersama antara Bapemperda, tim penyusun dan perumus Raperda Kota Serang, Propemperda, serta mempertimbangkan persyaratan yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.

‎”Seluruh pihak sepakat bahwa materi yang diatur dalam ketiga rancangan tersebut sudah tidak layak untuk dilanjutkan proses penyusunannya, baik dari sisi kesesuaian hukum maupun keselarasan dengan peraturan yang berlaku di tingkat lebih tinggi,” katanya.

‎Edi menjelaskan, setiap Raperda memiliki dasar pertimbangan hukum yang berbeda, namun pada intinya keseluruhannya tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

‎Pertama, Raperda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah. Pembahasan yang dilakukan menunjukkan bahwa materi yang diatur meliputi aspek penyelenggaraan pendidikan, kelembagaan dan perizinan, penyusunan kurikulum, hingga penetapan pengakuan ijazah.

‎”Seluruh substansi tersebut merupakan ranah pengaturan dan kewenangan teknis yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Apabila tetap diatur dalam bentuk peraturan daerah, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan serta pertentangan norma hukum dengan peraturan yang sudah ada,” jelasnya.

‎Kedua, Raperda Kewirausahaan Pemuda. Hasil kajian yang dilakukan membuktikan bahwa seluruh muatan materi yang diusulkan dalam rancangan tersebut pada dasarnya sudah diatur secara lengkap dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan.

‎Ketiga, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan yang dilakukan menyimpulkan bahwa aspek ketenagakerjaan telah diatur secara rinci, menyeluruh, hingga ke tingkat teknis melalui peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

‎”Oleh karena itu pemerintah daerah pada prinsipnya cukup berpedoman pada ketentuan yang ada dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan,” ucap Edi.

‎Selain itu, lanjut Edi, pengaturan mengenai ketenagakerjaan bersifat dinamis dan harus selalu menyesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi, hubungan kerja, serta kebutuhan dunia usaha.

‎Apabila diatur dalam bentuk peraturan daerah, dikhawatirkan akan menimbulkan ketidaksesuaian dengan kebijakan nasional jika terjadi perubahan peraturan di tingkat pusat di kemudian hari.

‎”Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, penarikan ketiga Raperda dinilai sebagai langkah yang tepat, baik dari sisi kepatuhan hukum maupun upaya mewujudkan keselarasan sistem peraturan perundang-undangan,” terang dia.

‎Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Serang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, ketiga Raperda yang telah ditarik ini tidak dapat diajukan kembali untuk dibahas dalam masa sidang yang sama.

‎“Kami tegaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda ini dinyatakan diberhentikan dan dicabut dari daftar agenda pembahasan DPRD. Seluruh dokumen yang telah disusun akan disimpan sebagai arsip resmi dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk bahan pertimbangan ke depannya,” tegas Edi.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memberikan penjelasan mendasar terkait alasan di balik kebijakan tersebut, meski proses penyusunan ketiga Raperda ini diketahui telah menghabiskan anggaran sebesar Rp3 miliar.

‎Menurutnya, pada awal penyusunan, materi yang diatur dalam ketiga Raperda tersebut sesungguhnya telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di tingkat lebih tinggi.

Namun, pembentukan peraturan daerah merupakan proses yang dinamis dan senantiasa mengikuti perkembangan aturan hukum yang berlaku.

‎”Karena waktu itu regulasinya memang tidak bertentangan dengan yang lebih tinggi atau hirarki peraturan perundang-undangan. Tetap pembentukan peraturan perundang-undangan itu kan ada leter lek,” ungkap Muji, kepada wartawan.

‎”Apabila suatu saat regulasi ini bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan maka legislatif atau eksekutif harus mengajukan penarikan, karena tidak ada cantolan hukumnya,” tandasnya. (Red/ RG)

‎TAG: Tiga Raperda, Raperda Ditarik, Produk Hukum, Raperda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda Kewirausahaan Pemuda, DPRD, Bapemperda,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular