BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap modus yang dilakukan Doni Salmanan saat menjadi afiliator dari platform Quotex. Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong hingga penipuan.
“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex,” ucap Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Didi menuturkan, dalam perkara ini, Doni menyebarkan konten video. Doni menampilkan video trading seolah dirinya mendapat keuntungan besar.
“Seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut,” tutur dia.
Atas hal itu, masyarakat tertarik ikut dan mendaftar di platform tersebut. Di sisi lain, Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain.
“Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka, akan mendapat keuntungan yang besar,” katanya. []




