BerandaBERITAKejagung Kerahkan 30 JPU, Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Kerahkan 30 JPU, Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

“Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).

Selain itu, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Kita sudah menerima SPDP,” ucap Ketut.

Sekedar informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. keempat orang tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular