TANGERANG – Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi beberapa hari terakhir di wilayah Kota Tangerang, membuat pohon besar bertumbangan. Namun, Pemkot setempat melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan, telah menyediakan asuransi bagi korban yang terdampak pohon tumbang tersebut.
Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.
“Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjutnya asuransi yang menilai,” ungkapnya, Jumat (24/12/2021).
Menurut Hery, Pemkot Tangerang melalui Disbudparman juga telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang. Program asuransi yang dapat diklaim masyarakat, yang didapati menjadi korban pohon tumbang di Kota Tangerang.
Program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 – Rp 50 juta.
Berikut syarat klaim asuransi pohon tumbang Kota Tangerang;
1. Laporan dari sistem layanan SiAbang pada menu Laksa
2. Surat keterangan kejadian dari polisi
3. Surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan tempat kejadian
4. Print out foto kejadian pohon tumbang dan objek yang diajukan klaimnya dari sistem yang telah ditentukan
5. Fotokopi KTP, SIM dan STNK atau BPKB apabila terjadi kerusakan kendaraan dan KTP asli apabila korban meninggal dunia.
6. Surat estimasi biaya kerugian (korban kerusakan properti dan kendaraan),
7. Surat pernyataan apabila KTP dan STNK atau BPKB tidak sama.
8. Surat kuasa bermaterai apabila dikuasakan
9. Nomor rekening dan fotokopi halaman depan buku tabungan,
10. Surat keterangan visum atau surat keterangan penguburan apabila korban meninggal dunia.
11. Surat keterangan cacat permanen dari dokter
12. Form klaim liability
13. Surat tuntutan korban ke asuransi
Sementara itu, Kepala Diskominfo, Mulyani menegaskan Pemkot Tangerang memiliki Call Center Tangerang Siaga di 112. Nomor yang dapat dihubungi seluruh masyarakat, untuk melaporkan kejadian kegawat daruratan di Kota Tangerang.
“Hubungi 112 ketika menemukan kejadian gawat darurat. Layanan ini gratis dan melayani 24 jam. Gunakan dengan bijak,” ujar Mulyani. (RT)




