SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tetap melakukan pembongkaran bangunan rumah, meski adanya penolakan dari warga Lingkungan Sukadana 1, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, pada hari ini, Rabu, 2 Juli 2025.
Pembongkaran bangunan liar (bangli) di atas lahan negara ini diutamakan bagi rumah yang sudah kosong dan ditinggal penghuni.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, warga menolak pembongkaran lantaran mereka mengklaim sudah puluhan tahun tinggal di bantaran kali pembuang Cibanten.
“Namun berdasarkan perintah dari Kementerian PUPR, kami juga tetap harus melaksanakan kegiatan (pembongkaran). Tidak perlu selesai hari ini,” kata Wahyu, kepada awak media.
Ia menuturkan, Pemkot bersama warga melakukan negosiasi dan hasilnya disepakati untuk dibongkar. Terutama bangunan yang dipakai sebagai tempat usaha ataupun kontrakan.
Pihaknya pun mempersilahkan warga untuk mengkawal proses pembongkaran bangunan liar tersebut.
“Kedua, bangunan yang sudah ditinggalkan oleh pemiliknya. Ada yang ngontrak, ada yang pindah, ada yang ke Rusunawa, itu dilakukan pembongkaran juga pada hari ini,” ungkap Wahyu.
Selebihnya, sesuai dengan deadline yang tentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), bahwa dalam satu bulan ke depan akan dilakukan pembongkaran lagi secara bertahap.
Adapun terkait permintaan warga Sukadana 1 yang meminta pembongkaran ditunda dengan jenjang waktu bervariatif, bahkan sampai jabatan Budi Rustandi sebagai Wali Kota Serang berakhir.
“Jangan dong, kasihan. Karena Pak Wali juga perintahnya kan dari pusat. Ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan yang dilihat oleh pemerintah pusat. Kalau tidak ada titik temunya, maka saya selalu menyampaikan dikembalikan lagi kepada aturan,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan, bahwa dirinya menerima masukan dari warga perihal rencana menempati lahan, baik tanah pemerintah maupun milik tokoh masyarakat setempat.
Pemkot Serang diminta memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, supaya lahan tersebut bisa dikavling-kavling dan ditempati warga Sukadana 1.
“Minta dijembatani oleh pemerintah supaya tanah itu bisa dikapling-kaplingkan untuk warga masyarakat. Nanti masyarakat yang cicil. Ya, saya kira itu bagian dari solusi. Tadi juga sudah ditelepon oleh Pak Camat pemilik lahannya,” ujar Wahyu.
“Mudah-mudahan kalau ketemu dihadiri juga oleh RT/ RW yang ada di sini. Itu bisa dilakukan kavling-kavling yang nantinya akan dibeli oleh masyarakat,” pungkasnya. (Roy)




