JAKARTA – Rencana pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak memasuki tahap pembahasan pengadaan tanah serta pembahasan pengelolaannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti mengatakan mengenai pembebasan lahan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Tinggal ke depan bagaimana konsep pengelolaannya, karena di rest area itu harus mampu memenuhi kebutuhan apa saja yang diperlukan. Tentu ini tidak bisa dikerjakan oleh sendiri, akan tetapi perlu kerja sama,” katanya usai menghadiri Rapat Proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Holding Area KM 97A Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak di Gedung Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta Selatan, kamis (25/1).
Virgojanti menyampaikan rencana pembangunan holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak tersebut, salah satunya bertujuan untuk mengatasi permasalahan kemacetan pada saat hari libur nasional dan keagamaan. Terutama ketika masyarakat ingin melakukan penyebrangan ke Pulau Sumatera.
“Untuk mengantisipasi itu, awalnya pemerintah membutuhkan area buffer zone untuk menyangga masyarakat yang akan menyebrang. Sehingga bisa beristirahat terlebih dahulu atau yang lainnya,” katanya.
Selain akan digunakan sebagai buffer zone, holding rest area KM 97A Jalan Tol Tangerang-Merak dapat digunakan sebagai area filterisasi terkait dengan permasalahan kendaraan yang Over Dimension Overload (ODOL). Serta area service yang dapat digunakan oleh masyarakat dalam menjaga keselamatan.
“Mudah-mudahan nanti dengan langkah yang disampaikan oleh Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR ini, ke depan stakeholder yang dibutuhkan untuk pemanfaatan rest area akan dilakukan rapat lebih lanjut. Setelah lahan dibebaskan tentu diharapkan dapat segera dibangun dan dimanfaatkan,” pungkasnya. (Fik)