SERANG, Sultantv.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dinilai tidak tegas dalam menertibkan para pedagang kelapa muda di Pasar Lama, yang beroperasi di Jalan Maulana Hasanudin.
Sebab, sekitar 10 lapak pedagang kelapa muda yang terdiri dari kios maupun di trotoar, masih berjualan di Pasar Lama.
Padahal, kawasan tersebut telah ditertibkan oleh Pemkot Serang pada Mei 2025 lalu, dan seluruh pedagang kelapa muda direlokasi ke Pasar Kepandean, tepatnya di Jalan Letnan Jidun.
“Kita ditempatkan di sini (Pasar Kepandean) okelah saya ngikutin aturan pemerintah, akan tetapi pemerintah juga harus menyelesaikan tugasnya. Jangan separo-separo, karena di sana (Pasar Lama) masih ada yang jualan. Harus tegas lah,” kata Rano, salah seorang pedagang kelapa muda di Pasar Kepandean, saat ditemui di lapaknya, Jumat, 13 Juni 2025.
Sebelum direlokasi, dikatakan Rano, sudah ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan paguyuban pedagang kelapa muda.
Bahkan, kesepatan itu tertuang di atas materai untuk bersedia dipindahkan ke Pasar Kepandean.
“Saya hanya pegang komitmen di awal, semuanya harus pindah tapi masih ada yang berjualan di sana. Yang tadinya 6 sekarang lebih 10 pedagang. Dimana ketegasan pemerintah?” protes pria yang ketahui Ketua Paguyuban Pedagang Kelapa Muda ini.
“Sedangkan kami mematuhi peraturan daerah (perda), tidak boleh memakai bahu jalan ataupun trotoar. Tapi nyatanya yang punya kios pun sekarang sudah berjualan, bahkan pasang lesehan di trotoar,” keluh Rano.
Rano pun mempertanyakan, jika kapasitas Pasar Kepandean tidak mampu menampung semua pedagang kelapa muda dari Pasar Lama, kenapa pemerintah memaksa mengeluarkan kebijakan relokasi.
“Kemudian, apakah proyek pembangunan kios di sini sudah selesai atau belum. Apakah layak untuk ditempati atau gak, kan harusnya dikaji dulu,” tutur dia.
Oleh karenanya, dia mendesak Pemkot Serang, dalam hal ini Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag), agar bersikap tegas dan tidak membiarkan para pedagang kelapa muda kembali berjualan di Pasar Lama.
Jika hal itu tidak sanggup dilakukan, Rano menyebut Pemkot Serang mirip sedang buang air besar (BAB), tapi enggan membersihkan kotorannya.
“Orang dinas jangan seperti orang berak (buang air besar) tapi gak cebok (tidak dibersihkan). Seperti kami ini, dipindahkan tapi yang di sana tidak ditertibkan,” ucap Rano.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengaku akan bersikap tegas untuk menertibkan kembali para pedagang kelapa muda di Pasar Lama, tanpa pandang bulu.
“Kami akan tertibkan. Kami akan tegas, jangankan besok, sekarang pun saya akan minta Satpol PP untuk melakukan penindakan. Terima kasih atas masukannya,” kata Wahyu. (Roy)



