SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten menemukan paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak tidak sesuai dengan volume, kerugian mencapai Rp2,51 Miliar.
Atas temuan tersebut BPK Perwakilan Banten meminta DPUPR Kabupaten Lebak untuk memproses kelebihan bayar sebesar Rp2,51 miliar dan menyetorkannya.
Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini mengatakan pihaknya menemukan pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pada 17 paket pekerjaan jalan yang dikerjakan PUPR Kabupaten Lebak.
Selain itu, pihaknya juga menemukan enam paket pekerjaan gedung dan bangunan di dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak yang tidak sesuai dengan volume.
“Pelaksanaan paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada 17 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR, Serta Enam paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan,” katanya di Kator BPK Perwakilan Banten, Senin (15/5).
Emmy mengatakan ketidak sesuaian spesifikasi kontrak tersebut berupa volume pekerjaan dan kualitas mengakibatkan kelebihan bayar Rp2,51 Miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp106,55 juta.
“Kurang volume pekerjaan dan kualitas pekerjaan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,51 miliar dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp106,55 juta.” ujarnya.
Ia merekomendasikan agar memproses kelebihan bayar sebesar Rp2,51 Miliar dan menyetorkannya.
“Memproses kelebihan bayar senilai Rp2,51 miliar dan menyetorkannya ke Kas Daerah,” pungkasnya.[Fik]