SERANG – Kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak sebesar Rp7,31 Miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu, diungkapkan Kepala Perwakilan (BPK) Banten, Emmy Mutiarini saat menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2022 kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebak, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Lebak dan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (15/5).
“Belanja perjalanan dinas dalam rangka kegiatan kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD sebesar Rp7.31 miliar,” katanya.
Ia juga mengatakan kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan penyetoran ke rekening Kad Daerah sebesar Rp135,52 dan telah ditandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) senilai Rp7,17 Miliar.
“Telah dilakukan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp135.52 juta dan telah ditandatangani SKTJM senilai Rp7,17 miliar yang telah dilengkapi jaminan dari 54 orang pelaksana kegiatan,” katanya.
Ia merekomendasikan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas dan tidak memproses bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas dan tidak memproses bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ujarnya.[Fik]




