BerandaBERITAOrganisasi Wartawan di Cilegon Kompak Gelar Aksi Solidaritas, Prihatin Jurnalis Jadi Korban...

Organisasi Wartawan di Cilegon Kompak Gelar Aksi Solidaritas, Prihatin Jurnalis Jadi Korban Kekerasan

CILEGON, Sultantv.co – Sejumlah organisasi wartawan di Kota Cilegon mulai dari PWI, SMSI, JPC, IJT kompak menggelar aksi solidaritas terhadap peristiwa kekerasan fisik yang menimpa insan pers di Serang.

Aksi ini digelar di Taman Layak Anak dan Landmark Cilegon, Banten, Kamis, 21 Agustus 2025.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan di Banten menjadi korban aksi brutal oleh pihak PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), saat melakukan tugas peliputan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan perusahaan tersebut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

PWI mendesak Kapolda Banten untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku yang diduga merupakan gabungan oknum aparat, sekuriti perusahaan, dan anggota ormas.

Menurutnya, peristiwa ini bukan lagi sekadar insiden penganiayaan, melainkan telah menjadi lonceng bahaya bagi kebebasan pers dan supremasi hukum di Banten.

Tuntutan kini mengarah langsung kepada Kapolda Banten yang baru, Brigjen Pol Hengki, untuk membuktikan komitmennya dalam melindungi kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang.

Sehingga para jurnalis di Kota Cilegon yang menggelar aksi solideritas di Landmark Kota Cilegon, Provinsi Banten berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Ketua PWI Kota Cilegon, Ahmad Fauzi Chan mengatakan, pihaknya langsung menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan dan penegasan bahwa pers di Banten tidak bisa dipecah belah. Baginya, luka yang dialami para korban kekerasan di Serang adalah luka yang dirasakan bersama.

“Kita wartawan di Provinsi Banten satu kekuatan bersama, satu keluarga yang sama, kita ingin menyatakan kawan-kawan kita yang sakit di Kabupaten Serang karena terjadi kekerasan, intimidasi terhadap profesi wartawan menjadi keprihatinan dan kesakitan yang sama dari kawan-kawan di Cilegon,” kata Fauzi, Kamis, 21 Agustus 2025.

Lebih jauh, wartawan senior yang akrab disapa Ichan itu menyoroti adanya dugaan motif yang lebih dalam di balik aksi kekerasan tersebut.

Ia mengungkapkan perusahaan tempat terjadinya insiden bukanlah nama baru dalam catatan penegakan hukum lingkungan.

“Diduga perusahaan beroperasi kembali dengan dibekingi ormas dan oknum aparat tertentu. Hal ini menjadi catatan keprihatinan bahwa keamanan di Provinsi Banten masih rentan dikuasai premanisme, oknum-oknum ormas, maupun keterlibatan aparat dalam kegiatan pelanggaran tertentu,” tegas Ican.

Dugaan ini memperkuat keyakinan kehadiran para jurnalis dianggap sebagai ancaman bagi aktivitas ilegal yang coba dilindungi. Karenanya, Ican mendesak agar kasus ini tidak dianggap remeh dan menjadi ujian pertama bagi kepemimpinan Kapolda Banten yang baru.

“Ini harus ditindak tegas oleh Kapolda yang baru, oleh aparat kepolisian. Jangan sampai kasus ini mencoreng institusi hukum, kami menuntut tegas tidak ada lagi kekerasan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya.

“Kami adalah profesi yang memberikan dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan kehadiran kami dalam kegiatan liputan dan agenda jurnalisme semata-mata untuk memberikan informasi untuk publik. Jangan sampai ada oknum-oknum yang menganggap profesi kami menghalangi kegiatan negatif yang mereka lindungi,” pungkasnya.

Pelanggaran Hukum dan Demokrasi

Sementara itu, Ketua JPC, Hairul Alwan secara spesifik menuntut semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut, tanpa terkecuali, diproses secara hukum.

“Semua yang terlibat baik karyawan, ormas, hingga oknum aparat harus ditindak tegas. Karena apa yang dilakukan sudah termasuk menghalangi kerja-kerja jurnalis yang harus menyampaikan informasi sebenar-benarnya,” tegasnya.

Alwan secara lugas mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap pers adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mendesak Kapolda Banten (Brigjen Pol Hengki) turun tangan menindak kasus kekerasan terhadap jurnalis ini,” ujarnya (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular