Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan AS, oknum guru ngaji yang melecehkan anak muridnya di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, sebagai tersangka. Namun, kini status AS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin membenarkan hal tersebut. Komarudin mengatakan, AS melarikan diri setelah polisi memintanya untuk datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota dan kini pihaknya sedang memburu tersangka.
“Ya, surat penetapan DPO terhadap yang bersangkutan sudah dikeluarkan. Kita masih terus melakukan pencarian kepada tersangka tersebut,” ujarnya, pada Jumat (11/2/2022).
Sebagai informasi, AS diduga melanggar tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penetapan DPO ini berdasarkan berkas bernomor DPO/02/I/RES.1.24./2022/Reskrim. Pada berkas tersebut disematkan foto tersangka yang mengenakan penutup kepala warna hitam di kolom pojok kiri.
Diketahui, aksi pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2021 saat korban (16) diminta datang ke rumah tersangka dengan dalil ingin memberikan ilmu perlindungan.
Modus tersebut dilakukan AS dengan cara memegang tubuh korban hingga memandikan korban di sebuah sumur yang terdapat di rumahnya.
“Kepada petugas dan instansi terkait bilamana mengetahui atau menemukan orang tersebut, agar melaporkan ke Satreskrim Porles Metro Tangerang Kota melalui telepon 021-5523160 atau 082297276790 atau ke kantor kepolisian terdekat,” keterangan dalam surat tersebut. (RT)





