SERANG, Sultantv.co – Pihak SMA Negeri 4 Kota Serang akhirnya melakukan tindakan terhadap guru yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa.
Tindakan tersebut berupa sanksi administratif, dengan cara penghilangan jam mengajar dan tugas lainnya (dinonjobkan), terhadap oknum guru tersebut.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, usai dipanggil Komisi V DPRD Banten, pada Selasa, 15 Juli 2025.
“Yang penting yang bersangkutan sudah tidak lagi mengajar di SMAN 4 Kota Ssrang. Sudah dinonjobkan,” ungkap Salam.
Ia mengatakan, oknum guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di hadapan siswa SMAN 4 Kota Serang, sejak tahun pelajaran 2025-2026 dimulai.
“Yang penting kita sudah koordinasi dengan Pak Dewan Komisi V, dan kita sudah sampaikan. Hadir juga dari dinas dan dari perlindungan anak, bahwa kita sudah proses (masalah ini),” katanya.
“Dan oknum yang bersangkutan sudah dipastikan sudah tidak lagi mengajar di SMA Negeri 4 Kota Serang. Sehingga orang tua dan siapa pun bisa merasa nyaman anaknya di sekolah,” sambung Salam.
Berkaitan dengan tindaklanjut sanksi kepegawaian maupun status PPPK dari oknum guru ini, dirinya menyerahkan seluruhnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, serta BKD Provinsi Banten.
“Ya nanti diproses,” ucap Salam.
Diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru cabul di SMAN 4 Kota Serang ini berinisial D, guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga. (Roy)




