SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Regulatory Sandbox.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan RPOJK tersebut merupakan penyempurnaan atas pengaturan terkait inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan yang berlaku saat ini.
“kedepannya para inovator akan mendapatkan manfaat dan nilai tambah setelah lulus dari Regulatory Sandbox di OJK,” ujar Aman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/1).
Aman menjelaskan, RPOJK tersebut akan mengakomodir inovasi yang berkaitan dengan aset keuangan digital, termasuk mengembangkan use case atau pilot project yang berguna bagi masyarakat dan penguatan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Selain itu, OJK juga sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto. OJK akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam mempersiapkan peralihan tersebut.
“OJK sedang mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan yang telah memasuki tahap harmonisasi oleh Kemenkumham,” ujarnya.
OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence di sektor ITSK.
OJK akan berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
OJK juga sedang dalam penyusunan Memory of Understanding (MoU) dengan World Bank, Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF), Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, Thailand SEC, Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. (Fik)