SERANG – Seorang pria berinisial US (48) ditangkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten terkait peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
Penangkapan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpanan uang palsu berjenis mata uang rupiah di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Uang palsu tersebut diduga digunakan untuk menipu masyarakat dengan iming-iming bisa menggandakan uang atau menarik uang amanah.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka yang menyimpan uang palsu baik dalam bentuk rupiah maupun yuan dari China,” ujar Dian Setyawan.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tim menemukan uang palsu yang disimpan dalam peti kayu.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk melakukan penipuan, dengan modus mengaku sebagai tokoh agama yang dapat menggandakan uang atau menarik uang yang disimpan dalam peti, dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang tunai terlebih dahulu.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan total nominal Rp 260.000.000;
- 3 lembar kain putih/mori;
- 1 buah peti kayu beserta gembok besi;
- 300 lembar uang palsu Yuan China pecahan 1 yuan;
- Uang tunai senilai Rp 23.700.000.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara antara 10 hingga 15 tahun.[Fikram]