SERANG – Seorang remaja berinisial AG (17) membawa senjata tajam jenis golok ditangkap polisi, di Jalan Raya Petir Tunjung Teja Alun-alun, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Rabu (5/4) Dini hari.
AG ditangkap oleh personel Polsek Petir Polres Serang Polda Banten dengan Blue Light Patrol Samapta saat melakukan patroli dialogis Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Petir AKP Uka Subakti mengatakan saat pihaknya sedang melakukan KRYD dijam-jam rawan perang sarung atau jam sahur masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa dibulan Ramadhan.
Kemudian, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada remaja yang berkumpul membawa sarungdan senjata tajamberupa golok. Selanjutnya, pihaknya langsung menuju lokasi tersebut.
“Anggota lansung muncul ke TKP untuk mencegah terjadinya perang sarung yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Kemudian pihaknya langsung mengamankan remaja berinisial AG (17) yang masih berstatus pelajar karena membawa senjata tajam jenis golok. Rencananya golok tersebut akan digunakan untuk perang sarung antar kelompok remaja.
“Kami di TKP menemui sekelompok remaja yang sedang konvoi dibubarkan oleh masyarakat dan kami mengamankan AG yang tertinggal oleh rombongannya bersama barang bukti berupa golok,” ujarnya.
Selanjutnya, AG (17) diintograsi tentang kajadian tersebut. AG (17) membenarkan akan melakukan perang sarung antar kelompok remaja antar kampung namun terlebih dahulu dibubarkan masyarakat sekitar Alun-alun Tunjung Teja.
Ia juga mengatakan AG (17) diamankan untuk mencegah terjadinya kembali perang sarung yang dapat mencelakai diri sendiri dan orang lain.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 4 helai cambuk yang tercecer oleh kelompok yang hendak melakukan perang sarung.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian perang sarung ini dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu menangani kegiatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.[Fik]





