SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Priority Banking Officer (PBO) 1 Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang berinisial NHK sebagai tersangka.
Pasalnya, NHK menilep uang salah satu nasabah prioritas Bank Himbara sebesar Rp8,5 Milliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan bahwa tersangka NK telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah Prioritas atas nama AS yaitu rekening pada Bank Tangerang Merdeka dan rekening pada Kantor Cabang Bank Tangerang A Yani ke rekening Bank Himbara lainnya atas nama A transaksi debet.
“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi, Telah diperoleh alat bukti,” katanya saat presscon di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).
Kemudian tim Kejati Banten melakukan gelarperkara terhadap kasus tersebut, dari hasil gelar perkara disetujui NHK ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
Ia juga mengatakan Tersangka NHK melakukan transaksi sebanyak 7 (tujuh) kali transaksi RTGS pemindahan dana seluruhnya sebesar Rp 6.695.000.000.
Kemudian, NHK kembali melakukan transaksi sebanyak empat kali dengan jumlah dana seluruhnya sebesar Rp 1.835.120.000 dari Rekening Bank Cabang Tangerang A Yani dengan atas nama AS ke rekening Bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan yang diduga dilakukan oleh tersangka NK.
Kemudian NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS.
Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000.
Tersangka NHK diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 8 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk saat ini, NHK telah ditahan di Rutan Serang Kelas II A, Rabu (18/1). Sementara uang milik AS telah diganti oleh Bank Himbara Pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022. []