JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memaparkan, hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari-14 Maret 2023, menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih.
20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri yang berasal dari sejumlah daerah.
Jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang merupakan prajurit TNI ada sebanyak 11.457 orang. Mereka tercatat di daerah Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jambi, dan Lampung. Berikutnya, jumlah pemilih yang merupakan anggota Polri ada sebanyak 9.198 orang dari DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan terhadap anggota Polri yang terlibat politik tentu akan diberikan sanksi.
“Bagi anggota Polri apabila terlibat dalam politik praktis pasti akan mendapat sanksi,” tegas Ramadhan di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Adapun jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota yang melanggar, lanjut Ramadhan, ditentukan dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari sanksi kode etik hingga sanksi pelanggaran disiplin.
“Sanksinya apa? Kita lihat perannya apa, jenis pelanggarannya apa, apakah itu bisa dikenakan pelanggaran disiplin apakah itu pelanggaran etik. Nanti kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” tuturnya.
Ramadhan menjelaskan, anggota Polri harus bersikap netral dalam hal politik mengingat regulasi dan ketentuan yang sudah berlaku seperti Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Penerangan satuan (Pensat).
“Kami pastikan Polri bersikap netral ya, kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan Pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral,” katanya.
Terkait temuan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sebanyak 20 ribu lebih personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2023 pada 12 Februari- 14 Maret 2023.
Ramadhan mengatakan, dirinya belum menerima informasi tersebut. Dan akan mencari tahu terkait informasi yang disampaikan. “Masa, saya belum menerima informasinya,” katanya. []





