More

    Libur Panjang Natal dan Tahun Baru Dipangkas

    Angan-angan menikmati libur panjang Natal dan Tahun Baru sepertinya harus dikikis. Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jatah cuti bersama akhir tahun nanti dikurangi.

    Ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah rapat terbatas yang dilakukan Jokowi dengan jajarannya, Senin (23/11/2020). Pemerintah dihadapkan pada dilema penyelenggaraan cuti bersama akhir tahun yang dikhawatirkan kembali menaikkan tren kasus Covid-19. Belum dipastikan berapa jatah hari cuti bersama yang dikurangi. 

    “Kemudian yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/11/2020).

    Presiden Jokowi memerintahkan pihaknya segera menggelar rapat koordinasi antarkementerian/lembaga guna membahas pengurangan libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri. 

    Lebih lanjut, Jokowi, kata Muhadjir, meminta pejabat terkait untuk segera melakukan rapat koordinasi. Rapat untuk memutuskan teknis pengurangan jatah libur pada akhir tahun ini.

    Sebelumnya, wacana peniadaan cuti bersama akhir tahun sempat disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 apabila masyarakat tetap abai menjalankan protokol kesehatan dan kasus baru tak kunjung melandai. 

    Pascalibur panjang akhir Oktober lalu, grafik penambahan kasus harian kembali menanjak pada November ini setelah sempat landai sejak pertengahan Oktober. Libur panjang akhir tahun ditakutkan akan memperburuk risiko penularan Covid-19 yang tak kunjung usai. 

    Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur Hari Raya Natal pada 24-25 Desember. Kemudian ada cuti bersama akhir tahun 28-31 Desember sebagai pengganti libur Lebaran yang lalu. Hari libur masih ditambah tanggal merah pada 1 Januari 2021 yang jatuh pada Jumat.

    Libur nasional sudah ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama dengan 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020 kemudian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

    Di dalamnya ditetapkan bahwa satu hari libur nasional jatuh pada Jumat, 25 Desember 2020 yang merupakan Hari Raya Natal. Sementara cuti bersama pertama jatuh pada tanggal 24 Desember 2020 yang merupakan cuti bersama Hari Raya Natal. (sultantv-01)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru