Sanksi bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak berupa Swab bagi mereka yang terciduk nongkrong di tempat umum dan tidak menghiraukan arahan dari Satgas untuk tetap berada di rumah, akan di karantina selama 14 hari bila positif Covid-19.
Pemberlakuan aturan ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam menangani dan mengurangi mobilitas masyarakat, Senin (11/7)
“Sanksi berupa Swab di tempat, jika mereka positif, Kita akan isolasi. Hal ini dilakukan di semua tempat tidak hanya Stasiun Rangkasbitung termasuk di beberapa tempat dan jam malam juga diberlakukan,” ungkap Alkadri, Asda I Kabupaten Lebak saat ditemui di kantonya oleh Sultan TV.
Kegiatan ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 20 Juli mendatang hingga PPKM Darurat berakhir.
Petugas akan berkeliling setiap malam di pusat Kota Rangkasbitung dan akan menindak bagi pelanggar jam malam.
“Kita akan berkeliling, jika ada masyarakat yang berkeliaran tidak jelas. Akan kita tahan, kalo mereka positif terpaksa akan kita isolasi”, lanjutnya.
Alkadri menambahkan untuk rumah isolasi sendiri sudah dipersiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, bagi pelanggar PPKM Darurat diantaranya di Rumah Susun dan Rumah Sakit Islam Haji Madali.
Pemkab Lebak juga akan berkoordinasi lagi, dengan petugas di lapangan, jika para pelanggar melebihi kapasitas tempat yang sudah disediakan. (AL)