BerandaBERITARevisi Perda PUK Dinilai Molor, Ketua DPRD Kota Serang Buka Suara: Belum...

Revisi Perda PUK Dinilai Molor, Ketua DPRD Kota Serang Buka Suara: Belum Terima Drafnya

SERANG, Sultantv.co – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, angkat bicara terkait polemik penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang dinilai lambat oleh Walikota Serang Budi Rustandi.
‎
‎Ia menegaskan bahwa pihak legislatif justru dalam keadaan siap kapan pun untuk membahas revisi Perda PUK. Penundaan tersebut disebutnya bukan berasal dari pihak dewan.
‎
‎Menurut Muji Rohman, hingga saat ini draf resmi beserta kelengkapan bahan pembahasan belum diterima oleh pihaknya.
‎
‎Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Staf Ahli Walikota Serang, Tri Ningsih, menyebut bahwa dokumen revisi Perda PUK masih dalam tahap penyelarasan atau sinkronisasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.
‎
‎”Disampaikan oleh Staf Ahli Walikota, Bu Tri, bahwa ini masih dalam sinkronisasi, kami masih menunggu. Jadi draf bahan-bahannya belum ada di kita belum diterima,” ujar Muji Rohman, saat ditemui dalam acara Musrenbang RKPD Kota Serang tahun 2027, di Convention Hall Universitas Banten Jaya (Unbaja), Kota Serang, Senin, 6 April 2026.
‎
‎Politisi Fraksi Golkar ini menyebutkan target penyelesaian revisi Perda PUK sangat bergantung pada kecepatan pihak eksekutif.
‎
Mengingat inisiatif usulan revisi Perda ini berasal dari Pemkot Serang, maka pihaknya berharap proses penyelarasan tersebut dapat segera diselesaikan.
‎
‎Setelah dokumen resmi diterima, DPRD berjanji akan langsung melakukan pembedahan mendalam terhadap isi peraturan tersebut.
‎
‎”Kalau saya harapannya sinkronisasi di Pemkot karena yang mengusulkan Pemkot, maka harus segera karena setelah itu juga kami akan bedah,” kata Muji Rohman.
‎
‎Bahkan, dewan berencana mengundang berbagai elemen organisasi masyarakat untuk dilibatkan dalam diskusi mengenai revisi Perda PUK.
‎
‎Hal ini bertujuan agar setiap pasal yang disepakati nantinya benar-benar sesuai dengan norma dan kondisi sosial yang berlaku di tengah masyarakat Kota Serang.
‎
‎”Kemudian, kami akan mengundang beberapa organisasi juga untuk sama-sama berdiskusi pasal ini sesuai atau tidak. Artinya dengan norma masyarakat di Kota Serang,” jelas Muji Rohman.
‎
‎Ia menegaskan bahwa hingga saat ini draf revisi Perda PUK belum diserahkan secara resmi dari Pemkot Serang kepada dewan.
‎
‎Oleh karena itu, terkait pernyataan Walikota yang menginginkan agar aturan ini segera disahkan, ia mengatakan kendala penundaan tersebut bukan berada di pihak legislatif.
‎
‎Muji Rohman pun menyampaikan kesiapan pihaknya untuk segera bekerja sama menyelesaikan pembahasan segera setelah berkas revisi Perda PUK diterima DPRD.
‎
‎”Belum diserahkan ke kami,” ucap wakil rakyat Dapil Kecamatan Kasemen ini. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular