SERANG – Ketua Divisi Teknis Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Iip Patriudin, mengungkapkan bahwa agenda pelantikan pasangan Budi Rustandi dan Nur Agis Aulia sebagai Walikota dan Wakil Walikota Serang periode 2024-2029 akan digelar secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
Namun, agenda tersebut bisa diundur jika masih ada perselisihan sengketa hasil Pilkada 2024 di daerah lain.
“Untuk pelantikan gubernur itu tanggal 7 Februari dan untuk bupati dan walikota itu tanggal 10 Februari,” ujar Iip, usai rapat pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih hasil Pilkada 2024, yang digelar di Hotel Aston, Kota Serang, Kamis, 9 Januari 2025.
Ia menuturkan bahwa mekanisme pelaksanaan pelantikan gubernur, bupati, dan walikota terpilih merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Apabila di daerah lain masih ada perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi, lanjut Iip, maka Kemendagri berencana melakukan pelantikan secara serentak pada Maret 2025 mendatang.
“Sekali lagi itu wewenang Kemendagri ya kalau nanti ada (perubahan), bersurat dari Kemendagri ke KPU RI tentu akan disampaikan. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri,” jelasnya.
“Kalau ada wacana kemunduran dan sudah berkembang, isunya bulan Maret akan dilantik bagi Gubernur Bupati walikota yang ditetapkan oleh KPU setempat,” imbuhnya.(Roy)