BerandaBERITAKPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar Hasil Pencucian Uang

KPK Sita Aset Senilai Rp60 Miliar Hasil Pencucian Uang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita aset senilai Rp60 miliar dari tangan mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin. Aset ini diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Hasil perhitungan sementara yang diperoleh tim penyidik dengan nilai perkiraan aset yang disita mencapai Rp60 Miliar dalam bentuk berbagai aset bernilai ekonomis,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (15/7/2022).

Untuk diketahui, KPK telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo yang menyeret Puput dan Hasan. Pasangan suami istri tersebut bakal segera diadili atas perkara dugaan suapnya.

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka keduanya, saat ini proses pengumpulan alat bukti termasuk penelusuran dugaan kepemilikan aset-aset dan penyitaannya dari para tersangka masih terus dilakukan oleh tim penyidik,” terangnya.

Diketahui, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan Puput dan Hasan sebagai tersangka gratifikasi serta TPPU merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Puput dan Hasan sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular