SERANG – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Setiawan Arief Widodo ditahan Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 30 Oktober hingga 18 November 2024 untuk selanjutnya dilakukan Proses Penuntutan Persidangan.
Pasalnya tersangka Setiawan Arief Widodo melakukan korupsi sebesar Rp 683 Juta pada kegiatan kerjasama pertambangan Pasir Darat di Blok Cekdam, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa mengatakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum memandang Berkas Perkara telah lengkap dan telah memenuhi Unsur Formil dan Materil atas sangkaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Tersangka.
“Perbuatan Tersangka menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 683.889.168 sesuai dengan perhitungan BPKP Provinsi Banten,” katanya, Rabu (30/10).
Bahwa atas perbuatannya tersebut, Tersangka SAW disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lulus juga mengatakan bahwa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini merupakan bentuk Penyelesaian Perkara dan Sinegritas antara Polres Serang dengan Kejaksaan Negeri Serang.
“Kami akan segera melimpahkan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dalam rangka Proses Penuntutan,” ujarnya.
“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuktikan perkara ini dan memulihkan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan oleh Tersangka,” pungkasnya.[]




