More
    BerandaBERITAKorupsi Program Indonesia Pintar, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

    Korupsi Program Indonesia Pintar, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar

    SERANG – Polda Banten berhasil mengungkap kasus korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021. Pagu anggaran untuk PIP tersebut Rp9,628 Triliun.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang.

    “Dengan adanya laporan tersebut Tim Satgas Tindak yang diketuai oleh Dirkrimsus langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dimana dari hasil penyidikan dan audit Inspektorat Jendral kemendikbud RI menemukan adanya tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.318.580.000,” Katanya saat presscon pres di Polda Banten, Rabu (7/2).

    Kata dia, dari Proses penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan dugaan tindak Pidana korupsi yaitu TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah / mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta. 

    “Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882.503.750 Dan berkas perkara untuk kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.

    Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan mengatakan modus operandi yang digunakan tersangka yakni, tersangka TI mengatakan kepada tersangka TS bahwa ia dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang.

    “Kemudian Tersangka TI dan TS sepakat jika anggaran tersebut turun akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen dimana pembagianya Tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen. 

    “Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada Tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PI,” sambungnya

    Tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021.

    Maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 Sekolah Dasar (SD).

    Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Fik)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular