SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi Banten Tahun 2023 lebih awal dari jadwal yang ditentukan.
Al Muktabar menyerahan LKPD tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (7/2) di Aula BPK Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (7/2).
Alasan Al Muktabar melakukan penyerahan LKPD lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Hal itu diharapkan dapat mempermudah pada saat melakukan perbaikan, apabila terdapat beberapa rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
“Untuk kita bisa melakukan perbaikan bila ada hal-hal yang nanti BPK memberikan rekomendasi kepada kita,” katanya.
Al Muktabar mengatakan penyerahan LKPD tersebut sebagai langkah dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Ini sebagai langkah untuk pemenuhan ketentuan, dari penyerahan tersebut telah kita terpenuhi. Sehingga dapat lebih cepat kita serahkan,” ungkap Al Muktabar.
Selain itu, kata Al Muktabar, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga diharapkan nantinya dari LKPD Provinsi Banten dapat memberikan hasil terbaik.
“Tadi disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten bahwa itu semuanya basisnya kinerja pemerintah itu sendiri. Jadi kita mengupayakan asas-asas pemenuhan akuntabilitas, efektif, efisien dan transparan. Itu koridor yang kita penuhi,” imbuhnya.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten Dede Sukarjo mengapresiasi Pemprov Banten telah menyerahkan LKPD Audited lebih awal sebelum waktu yang telah ditetapkan.
“Kami Apresiasi dan Pemprov Banten menjadi contoh untuk pemerintah kabupaten/kota, bahwa Pemprov Banten yang mengelola kurang lebih Rp11 Triliun bisa menyerahkan tepat waktu bahkan lebih awal,” ujarnya
“Kita berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menyerahkan tepat waktu, sesuai ketentuan paling lambat di 31 Maret 2024,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, sebelumnya Pemprov Banten telah melakukan sejumlah langkah-langkah dalam proses penyusunan LKPD. Diantaranya melakukan mitigasi risiko dan early warning system. Sehingga Pemprov Banten dapat menyerahkan LKPD lebih awal dari aturan yang ditetapkan.
“Percepatan penyerahan LKPD 2023 Unaudited ini dengan harapan akan lebih efektif, efisien, akurat, transparan dan akuntabel. Sehingga kita bisa melakukan penyesuaian penyesuaian lebih cepat, dan salah satunya kita dapat lebih cepat mengetahui silpa audited,” katanya.
Selanjutnya, Rina juga menyampaikan Pemprov Banten menjadi Pemerintah Daerah untuk tingkat Provinsi yang pertama menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. (Fik)