BerandaBERITAJamkrida Banten Resmi Menjadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional

Jamkrida Banten Resmi Menjadi Perseroda, Wagub Dimyati Tekankan Tata Kelola Profesional


SERANG, Sultantv.co – Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya pengelolaan PT Jamkrida Banten Perseroda secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎Pernyataan ini merespon perubahan status hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Banten menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Perseroda), yang dibahas melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD.

‎Dimyati menekankan bahwa laporan keuangan perusahaan daerah harus disajikan secara aktual dan sesuai dengan kondisi lapangan yang nyata.

‎”Pengelolaan potensi daerah harus dilakukan secara profesional. Laporan keuangan, neraca, dan laba Jamkrida harus ditangani secara aktual dan sesuai fakta. Jangan sampai ada laporan yang tidak selaras dengan kondisi sebenarnya,” tegas Dimyati, Rabu, 28 Januari 2026.

‎Ia menjelaskan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda bertujuan untuk memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam memberikan pelayanan publik, mengurangi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat, dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

‎Sebagai lembaga penjamin kredit, menurut Dimyati, Jamkrida dinilai memiliki peran strategis sebagai penghubung antara sektor perbankan dan dunia usaha.

Jamkrida juga berfungsi mempermudah akses permodalan bagi pelaku usaha sekaligus memitigasi risiko kerugian bagi perbankan.

‎”Jamkrida itu ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi membantu perbankan, di sisi lain memberikan kemudahan akses modal bagi pelaku usaha. Jika dikelola dengan baik, hal ini pasti memberikan keuntungan bagi daerah dan masyarakat,” jelas Dimyati.

‎Wagub berharap Jamkrida semakin fokus memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan dukungan penjaminan kredit yang kuat, UMKM diharapkan mampu berkembang, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎Senada dengan hal tersebut, Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Provinsi Banten, Lukman Nulhakim, menyatakan bahwa perubahan status hukum ini adalah langkah normatif sekaligus strategis untuk memperkuat kelembagaan.

‎”Perubahan bentuk hukum ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran BUMD dalam pelayanan masyarakat serta menjamin keberlangsungan usaha penjaminan kredit daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Lukman.

‎Pihak DPRD berharap transformasi ini mampu meningkatkan kinerja usaha Jamkrida, memperluas akses pembiayaan, serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Banten. (Red/ RG)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular