SERANG, Sultantv.co – Komandan Resor Militer (Korem) 064 Maulana Yusuf Serang telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan warga bernama Abdillah (24), hingga berujung tewas.
Bahkan, dua anggota TNI tersebut sudah ditahan di kantor Denpom III/4 Serang dan terancam dipecat jika terbukti bersalah.
Komandan Korem 064 MY Serang, Brigjen TNI Andrian Susanto mengatakan, dua anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Pratu MI dan Pratu FS.
“Keduanya sebagai prajurit yang bertugas di Denma Korem 064 Maulana Yusuf,” ujar Andrian, dalam konferensi pers di Markas Korem 064 Maulana Yusuf, Kota Serang, Senin, 21 April 2025.
“Pelaku ini bukan semuanya anggota TNI, tapi juga ada warga sipil, jadi mereka ini satu kelompok. Informasi yang kami dapatkan dari pihak Polresta Serang Kota sudah dua orang (warga sipil) yang diperiksa,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Andrian mengungkapkan modus yang dilakukan oleh dua anggota TNI ini adalah dipengaruhi oleh adanya minuman keras (miras).
Dirinya juga menegaskan bahwa, hubungan antara pelaku dengan korban tidak saling kenal.
“Kemudian kita juga mendalami apakah pelaku-pelaku ini, baik dari TNI AD, Denpom, maupun Polresta Serang Kota, ada indikasi menggunakan narkoba atau tidak,” ucap dia.
Andrian menuturkan kronologi peristiwa terjadinya pengeroyokan warga yang melibatkan dua anggota TNI ini. Berawal dari pertemanan dua anggota TNI dengan dua warga sipil, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Singkat cerita, salah satu anggota TNI sedang bertakziyah di rumah temannya. Setelah itu, dia bertemu temannya yang menjadi tersangka, kemudian mereka meminum miras.
Di tengah perjalanan menuju Alun-alun Kota Serang sempat terjadi saling ejek, yang dilakukan oleh seorang teman dari kedua anggota TNI tersebut dengan warga lainnya.
“Sehingga terjadi kesalahpahaman dan perkelahian di situ. Setelah kejadian di situ, sempat ke tempat hiburan dan menuju TKP kedua, kontrakan 27 Cipocok Jaya ” tuturnya.
“Informasi sementara ada ketersinggungan. Jadi si pelaku atau tersangka ini merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung pelaku,” imbuh Andrian.
Andrian juga mengatakan akan memeriksa kasus ini lebih dalam kepada dua prajurit TNI, baik terkait pengeroyokan maupun perihal keluar asrama larut malam di luar jam dinas.
Kedua anggota TNI ini akan diproses hukum melalui pengadilan militer. Jika terbukti bersalah, mereka terancam dipecat dari dari keanggotaan TNI.
“Kita lihat nanti bagaimana hasil pemeriksaan. Setelah pemeriksaan kemudian diserahkan kepada Otmil untuk disidangkan. Masalah hukumnya nanti hukum yang bisa menentukan. Ini akan menjadi suatu hal yang bersifat cepat dan transparan, sehingga hukum ini bisa ditegakan,” jelas Andrian. (Roy)