More

    Komisi II DPRD Kota Serang Kembali Temukan Fakta Terbaru Soal Guru ‘Fiktif’

    SERANG – Komisi II Dewan Perkwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, saat ini kembali menyoroti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).

    Beberapa waktu lalu, DPRD Kota Serang menemukan fakta lapangan bahwa, ada tindak praktik guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ di SD Negeri Teranggana, Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen.

    Berdasarkan hasil peninjauan Komisi II DPRD Kota Serang di SDN Teranggana, ditemukan ada dua guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’.

    Kedua guru tersebut terdaftar sebagai bagian dari SDN Teranggana, namun faktanya kedua guru ini tidak pernah hadir.

    Atas kasus tersebut, pihak Komisi II DPRD Kota Serang melakukan pemanggilan terhadap, Tb M Suherman selaku Kepala Dindikbud.

    Dari keterangan Suherman, kedua guru ‘siluman’ itu diberikan honor sebesar Rp 800.000 – Rp 900.000 perbulan, selama tiga bulan.

    Kemudian, pihak sekolah diminta Suherman untuk mengembalikan anggaran, yang dipergunakan untuk membayar dua guru ‘siluman’ ke kas daerah (kasda).

    Dari rentetan kasus di atas, Komisi II DPRD Kota Serang justru kembali menemukan sebuah fakta baru. Fakta ini terungkap dalam rapat komisi, yang berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Serang, Tubagus Udra Sengsana menyampaikan bahwa, Dindikbud telah memanipulasi nominal honor guru fiktif atau guru ‘siluman’, yang harus dikembalikan ke kasda.

    Pasalnya, saat ini Komisi II telah memegang fakta autentik berupa Standing Instruction (SI) yang berisikan nominal honor guru SDN Teranggana. Di mana, kedua guru tersebut dibayar dengan honor yang berbeda.

    “Honor RR sebesar Rp 1.500.000, sedangkan H sebesar Rp 800.000. Nominalnya berbeda dengan yang disebutkan Dindik,” ungkap Udra, usai memimpin rapat komisi.

    Politisi Golkar itu juga menyampaikan, bahwa pengembalian honor selama tiga bulan dinilai keliru adanya.

    Menurutnya, berbekal dari bukti yang ada saat ini, RR sudah terhitung bekerja mulai 1 April 2024, dan H terhitung sejak 1 Juli 2023.

    Komisi II juga menerima informasi bahwa guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ tersebut, masih mendapatkan honor hingga Januari 2025.

    “Gajinya dibayar transfer bukan cash, kalau masing-masing honor itu dihitung, ya banyak nominal yang harus dikembalikan ke kasda, jadi bukan tiga bulan. Ini fakta dan yang kita temukan,” jelas Udra, sambil menunjukkan beberapa bukti berupa foto.

    Udra menekankan bahwa terdapat selisih yang sangat jauh, perihal perhitungan nominal honor yang dilakukan Dindikbud Kota Serang.

    “Jadi ada selisih yang sangat jauh, jika honor tersebut dihitung dengan benar,” tandasnya.(Roy)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    45,000PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru