More

    Kerugian Kasus Penyewaan Aset Pemkot di Stadion MY Rp564 Juta

    SERANG – Bahwa pada hari Jumat 06 September 2024, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Serang menyerahkan Berkas Perkara (Tahap 1) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyewaan Aset Pemerintah Kota Serang Berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang seluas 5.689,83 m² Yang Dikelola Oleh Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang Kepada Pihak Ketiga, kepada Jaksa Peneliti pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang.

    Bahwa di dalam berkas perkara, Jaksa Penyidik mengungkapakan berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si, M.H) dalam perkara A quo, Ahli menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 564.000.000. Hal tersebut merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024.

    Sebelumnya Tersangka S (selaku Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan Dan Olahraga Kota Serang) telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan oleh Jaksa Penyidik pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024. Sementara untuk Tersangka BA (Selaku Pihak Ketiga / Pengelola) ditahan sejak hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024. Dan saat ini kedua orang Tersangka ditahan atas Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.

    Perkara tersebut bermula pada Tahun 2023, Tersangka S menjalin Kerjasama dengan Tersangka BA untuk melakukan pengelolaan dan/atau penyewaan terhadap Aset Pemerintah Kota Serang  Berupa Tanah Kosong Lapak Pedagang Di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

    Kerjasama tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerjasama Nomor 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. Setelah hal tersebut Tersangka BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 (tujuh puluh satu) Kios dan telah disewakan sebanyak  59 (lima puluh sembilan) kios di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. dan Tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa, namun uang atas pemanfaatan asset tersebut tidak disetorkan ke Kas Negara/ Kas Daerah Kota Serang.

    Bahwa diketahui Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan tanpa melalui kajian ataupun telaahan, yang mana hal ini sudah menyalahi aturan tata cara pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Serang Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan dan Peraturan perundang-undangan lainnya. 

    Hal tersebut menyebabkan seluruh Pemasukan Daerah/Negara berupa uang sewa sampai dengan saat ini tidak masuk ke Kas Umum Daerah sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp. 564.000.000,- (kurang lebih lima ratus enam puluh empat juta rupiah).

    Bahwa atas perbutannya tersebut, Tersangka S dan Tersangka BA keduanya disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kepala Kejaksaan Negeri Serang (Dr. LULUS MUSTOFA, SH.MH) melalui Plh. Kasi Intelijen yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang mangatakan bahwa penyerahan Berkas Perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh Tim Penyidik dan Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Serang. Dan perbedaan Kerugian Keuangan Negara yang sebelumnya kami sampaikan yakni sebesar Rp. 483.635.550 merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode Satu Tahun, sehingga pada saat Ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024 (1 Tahun 2 Bulan), Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (menemukan terdapat kerugian keuangan Negara sebesar ± Rp. 564.000.000.

    “Dan kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh Para Tersangka (S & BA),” katanya.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru