More
    BerandaBERITAKepala Daerah Terpilih di Banten Dikibuli Paspampres Gadungan

    Kepala Daerah Terpilih di Banten Dikibuli Paspampres Gadungan

    SERANG – Ibu rumah tangga berinisial LA (43) mengaku sebagai anggota Paspampres dan membuat surat tugas yang diduga palsu untuk meyakinkan korban dengan modus memperlihatkan kepada Kepala Daerah di Provinsi Banten untuk meyakinkan bahwa dirinya benar merupakan anggota Paspampres yang diperintah untuk berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Banten.

    Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan kejadian tersebut, kata dia, penangkapan tersangka LA (43) dilakukan pada Rabu (5/2) Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Februari 2025.

    “Di rumah kontrakan beralamat di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, kemudian dilakukan penahanan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025,” jelas Dian.

    LA (43) merupakan seorang ibu rumah tangga warga Pontianak yang nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu.

    “Awalnya sekira bulan Agustus 2024 Sdr. AR dan Tsk LA melalui media sosial chat OMI mengaku bernama INTAN sebagai pembantu negara dan WARA (Wanita Angkatan Udara), kemudian Sdr. AR dan Tsk LA berlanjut berkomunikasi lewat nomor HP,” katanya.

    AR dan tersangka LA (43) beberapa kali melakukan pertemuan, saat pertemuan LA (43) seringkali berpura-pura menerima telepon dari Komandannya.

    Tersangka LA (43) mengaku berdinas di Angkatan Udara mengawal Ibu KASAU sekaligus mengaku sebagai anggota Paspampres.

    Kemudian AR mengenalkan tersangka LA (43) dengan rekan-rekan Aparatur Negara dan Pemerintah Daerah dengan status tersangka LA adalah seorang Paspampres dari TNI AU.

    “Tersangka LA juga mengaku dirinya beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh istana untuk menjaga sekaligus berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di Wilayah Banten,” kata Dian.

    Sekira 20 Desember 2024 AR dan rekannya memfasilitasi LA untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024 di rumahnya, kemudian LA mendampingi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 melakukan pengecekan Pasar Rau pada tanggal 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB.

    Selanjutnya, LA berkomunikasi secara pribadi dengan Kepala Daerah Terpilih dengan menyatakan bahwa semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan pasar rau sudah ditembuskan ke Bapak Presiden dan akan di bahas pada saat kunjungan setelah pelantikan gubernur pak Presiden akan ke Banten.

    Kemudian, tanggal 9 Januari 2025 LA menyampaikan kepada AR bahwa LA mendaptkan info dari Kolonel IF bahwa Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan melakukan kunjungan pada sore hari ke Banten Lama.
    “Dari sini, AR semakin percaya bahwa LA adalah seorang anggota Paspampres dari TNI AU dan selalu mengirimkan informasi dengan temuan yang ada di Dinas baik Kota maupun Kabupaten yang ada di Banten untuk di laporkan kepada Kolonel IF, yang sebenarnya Kolonel IF tersebut ialah modus tersangka LA untuk membuat AR dan rekannya percaya,” ujarnya.

    Kemudian LA menyampaikan kepada AR untuk bertemu dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024. Akan tetapi, AR meminta dibuatkan surat resmi dari Paspampres maka sekira tanggal 18 Januari 2025 LA membuat 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024.

    “Dengan mencari referensi dari Google mulai dari Logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspamres yang ditandatangani sendiri,” urai Dian.

    “Kemudian pada tanggal 19 Januari 2025 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A tersebut oleh LA di kirim melalui Whatsapp kepada AR agar percaya bahwa sudah ada surat dari Paspampres,” katanya.

    Pada tanggal 28 Januari 2025 FT mendapatkan pesan WA dari seseorang yang mengaku bahwa dirinya bernama Sdr. AR dan meminta tolong kepada FT untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan ataupun Kepala Daerah terpilih tahun 2024 yang merupakan kaka dari HR yang mana AP menjelaskan kepada FT bahwa dia membawa utusan dari pusat yang ditugaskan ke daerah untuk mengamankan kepala daerah terpilih yang diusung 02.

    Kemudian FT menghubungi HR dengan menyampaikan bahwa ada utusan pengamanan Kepala Daerah terpilih dari 02 ingin bertemu agar dapat di pertemukan dengan Kepala Daerah terpilih tahun 2024.

    Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira jam 23.00 Wib dilakukan pertemuan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang antara HR, FT, MQ, AR dan LA dalam pertemuan tersebut AR memyampaikan bahwa LA di berikan tugas untuk mengamankan Kepala Daerah dari 02 yang terpilih.

    “Kemudian HR menanyakan surat tugas dan LA menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 dengan mengatakan bahwa dirinya anggota Paspampres dari TNI Angkatan Udara, maka dari itu HR mengubungi Kepala Daerah terpilih tahun 2024 dan menyampaikan ada paspampres ingin bertemu.

    Selanjutnya, tanggal 02 Februari LA bertemu di kediaman Kepala Daerah terpilih tahun 2024, pada saat itu ada suaminya dan suaminya bertanya kepada LA kemudian ia menjawab bahwa dirinya adalah anggota Paspampres dari TNI AU di tugaskan untuk menjaga Kepala Daerah terpilih yang diusung 02 dan menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A.

    “Kemudian suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 memfoto Surat guna di pertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres,” katanya.

    Selanjutnya suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga Kepala Daerah, akan tetapi, LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.

    Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2025 suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 menyampaikan kepada HR bahwa 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu, dan Sdr. HR langsung melaporkan ke Polda Banten.

    Diakhir Dirreskrimum menyampaikan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian, “Saat ini kami masih Melakukan proses penyidikan, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan penyitaan terhadap barang bukti, Melakukan koordinasi dengan Paspampres, Melakukan pemberkasan dan mengirim berkas perkara Tahap I,” tutup Dian.[]

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular