SERANG – Seorang gadis berinisial RS (19) warga asal Kabupaten Serang mengalami nasib yang menyedihkan, RS diperkosa oleh seorang pengantar tabung LPG bernama Jefri (23) warga Kecamatan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
RS mengenal Jefri melalui medsos setahun yang lalu, akan tetapi keduanya tidak pernah berkomunikasi. Keduanya mulai berkomunikasi sebulan yang lalu, komunikasi yang mulanya melalui Medsos beralih melalui Whatsapp.
Selanjutnya, RS dan Jefri mulai akrab, pada malam Minggu (30/4) Jefri berinisiatif mengajak RS untuk berziarah ke Wisata religi di Banten Lama. Jefri menjemput RS di depan gang rumah tanpa berpamitan kepada orang tua korban.
“Setibanya di rumah korban 20.30, Tanpa izin orang tua korban pergi dengan pelaku menuju Banten Lama,” kata Kapolres Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto saat prescon di Polresta Serang Kota, Rabu (24/5).
Kemudian, sebelum sampai ke tujuan Jafri mengarahkan kendaraannya ke semak-semak di perumahan Taman Banten Lestari. Merasa gelagat yang tidak baik dari Jefri, RS loncat dari sepeda motor.
Akan tetapi, Jefri mengejar dan menangkap serta membekap mulut RS menggunakan pantat hingga lemas dan pingsan. kemudian punggung RS dibenturkan sebanyak tiga kali ke tanah
“(Pemerkosaan) terjadi di semak-semak samping gudang kosong yang berada di Perumahan Taman Banten Lestari, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang,” ujarnya.
RS yang telah hilang kesadaran diperkosa Jefri yang telah memiliki istri dan anak yang berusia 7 hari. Setelah, melampiaskan nafsu bejatnya Jefri mengambil handphone milik RS dan langsung pergi meninggalkan RS yang sudah tidak berdaya.
“Kemudian pelaku menyetubuhi korban disaat korban tidak sadarkan diri, selanjutnya pelaku mengambil Handphone korban dan langsung meninggalkan korban dalam keadaan tidak berdaya di TKP,” terangnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga pada 22 Mei 2023, Satreskrim Polresta Serkot mendapatkan informasi keberadaan pelaku Ji dan segera menangkapnya.
Saat ini, Jefri sudah ditahan di Polresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara RS mengalami frustasi dan mendapat perawatan.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 285 Jo Pasal 365 KUHpidana dengan ancaman 12 tahun penjara.[Fik]