Serang, Banten Law Talks sukses menggelar acara diskusi hukum perdana dengan tema “Waspadai Jaminan Fidusia: Risiko Pindahnya Objek Fidusia” yang diselenggarakan secara live di Instagram @bantenlawtalks.id dan @macankeadilan_idn. Acara ini berlangsung pukul 15.30 WIB dan membahas secara mendalam mengenai jaminan fidusia serta potensi risikonya, terutama terkait dengan perpindahan objek fidusia, Minggu (13/10/24).
Banten Law Talks menghadirkan pembicara Managing Partner AHP Law Firm, Harry Rianda, S.H. Ia sebagai narasumber menjelaskan cakupan jaminan fidusia secara lebih luas, tidak terbatas pada leasing atau kredit kendaraan. “Tidak hanya terkait dengan leasing, tetapi juga digunakan dalam transaksi komersil yang melibatkan asset-aset lain, objeknya pun terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Misalnya Saham dan bahkan Hak Merek,”ujar Advokat Muda Serang itu.
Diskusi ini dimoderatori oleh Sri Ratih Harmanti, S.H., Founder Banten Law Talks yang memiliki keterktarikan pada bidang edukasi hukum, sehingga menginisasi platform edukasi hukum ini. Sri Ratih melihat pentingnya peningkatan literasi hukum di Masyarakat, khususnya generasi muda yang sering menghadapi tantangan dalam memahami isu-isu hukum yang kompleks.
Selain itu, Setiawan Jodi Fakhar, S.H. Founder Macan Keadilan sekaligus Content Creator Santri Lawyer hadir sebagai Keynote Speaker untuk membagikan edukasi terkait literasi digital dan pentingnya memhami risiko jaminan fidusia.
Banten Law Talks Episode 1 ini tak hanya menyajikan pembahasan hukum yang mendalam, namun juga memberikan kesempatan bagi para audien untuk berinteraksi secara aktif dengan narasumber melalui kolom pertanyaan interaktif.
Santri Lawyer menyampaikan bahwa, “Melalui diskusi ini, Banten Law Talks berusaha untuk menghadirkan informasi hukum yang relevan dengan pembawaan yang dinamis dan ringan. Banten Law Talks berharap acara ini dapat meningkatkan budaya literasi digital bagi masyarakat dalam memahami aspek hukum seperti fidusia yang marak dikalangan masyarakat, namun mereka mesti memahami risiko jaminan fidusia,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai diskusi hukum mendatang ikuti Instagram @bantenlawtalks,id atau hubungi tim media +62 838-9987-1323 (Ratih)