Oleh: Dianing Banyu Asih (Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung)
Dalam beberpa tahun terakhir ini, isu komersialisasi di jenjang pendidikan tinggi di Indonesia semakin mencuat ke permukaan, salah satunya adalah kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri. Adanya perubahan status perguruan tinggi menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tidak hanya memberikan tekanan terhadap dosen untuk terus “produktif” melahirkan berbagai publikasi pada jurnal terakreditasi tinggi yang menjadi penanda adanya pergeseran orientasi perguruan tinggi dari ruang pencarian ilmu menjadi entitas ekonomi.
Pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi lokomotif perabadaban yang melahirkan manusia yang terdidik dan berpemikiran kritis, kini bergeser menjadi unit usaha. Perguruan tinggi yang dulunya merupakan tempat menanam dan menyemai idealisme, kini justru menerapkan efisiensi dan profitabilitas layaknya korporasi. Pertanyaanya, Siapa yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan?
Kenaikan UKT menjadi menjadi gejala yang paling nyata, di berbagai perguruan tinggi negeri, mahasiswa baru disambut dengan biaya kuliah yang melambung tinggi untuk setiap semesternya. Ironisnya, kenaikan ini seringkali tidak disertai dengan transparansi dan perbaikan layanan pendidikan, peningkatan kualitas pengajar dan proses pembelajaran, dukungan akademik yang memadai, apalagi jaminan memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan “modal” yang telah dikeluarkan setelah menyelesaikan pendidikan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah adanya narasi yang menyamakan pendidikan dengan investasi pribadi. Frasa seperti “ mahasiswa harusnya sadar bahwa tidak ada kuliah gratis” atau “biaya kuliah mahal itu wajar, toh itu untuk bekal masa depan” digunakan menjadi legitimasi kebijakan yang secara implisit menyingkirkan kelompok marginal, yang membuat pendidikan tidak lagi menjadi hak bagi seluruh warga Indonesia, melainkan hanya komoditas yang hanya bisa diakses dan dinikmati oleh orang-orang yang mampu membayar.
Padahal, sejarah membuktikan bahwa pendidikan tinggi bukan sekedar batu loncatan untuk memperoleh pekerjaan atau status sosial, tapi perguruan tinggi merupakan ruang untuk mahasiswa bebas berekspresi, mengungkapkan segala pemikiran kritisnya, membangun dan meluaskan jejaring sosial lintas latar belakang dan kelas sosial juga menjadi pembentuk lahirnya aktor-aktor pembawa perubahan. Ketika biaya kuliah menjadi hambatan utama untuk memperoleh akses pendidikan, Maka saat itu pula daya kritis dan partisipasi generasi muda dalam membangun bangsa mulai redup dan perlahan mati.
Solusi dari permasalahan ini bukan sekedar bagaimana cara menurunkan UKT yang telah terlanjur terbang tinggi, tetapi juga tentang bagaimana merevisi cara pandang negara dalam melihat dan memposisikan perguruan tinggi. Kampus bukan lembaga untuk mencari keuntungan, tetapi pusat peradaban yang harus disupport baik secara moril maupun materil dengan adil dan berkelanjutan. Negara wajib hadir dalam menjamin perolehan akses pendidikan bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi ekonomi.
Selain itu, transparansi pengelolaan anggaran kampus dan evaluasi terhadap kebijakan PTNBH perlu dilakukan secara komprehensif, apakah benar dengan adanya perubahan status perguruan tinggi negeri menjadi PTNBH ini mampu meningkatkan kualitas akademik, atau hanya menjadi beban birokratis yang menjauhkan perguruan tinggi dari misi utamanya?
Pendidikan tinggi bukan milik kalangan elite, Ia merupakan hak bagi seluruh warga negara, pedidikan tinggi bukanlah barang dagangan, dimana seluruh isinya dijalankan layaknya bisnis yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. sehingga jika perguruan tinggi dijadikan mesin komersial, maka yang hilang bukan hanya mahasiswa miskin, tetapi juga masa depan bangsa.[]




