SERANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mendapatkan piagam penghargaan atas Penegakan Hukum yang Berorientasi pada Keadilan dan Hati Nurani.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten Ahmad Jayani di Aula Kejati Banten, Rabu (21/12).
Pemberian penghargaan dilakukan disela-sela acara perlombaan yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan KNPI memberikan penghargaan tersebut dikarenakan Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi telah melakukan penegakkan hukum yang berorientasi kepada keadilan dan hati nurani.
“KNPI memberikan penghargaan tersebut, menilai selama masa jabatan Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penegakan hukum yang berorientasi kepada keadilan dan hati nurani,” katanya dalam press release, Rabu (20/12).
Lanjutnya, salah satu penegakkan hukum berorientasi kepada keadilan dan hati nurani yang dilakukan Didik yakni dengan memberikan SKP2 kepada Muhyani korban pencurian yang terpaksa membunuh tersangka karena terpaksa.
“Salah satunya adalah dengan mengeluarkan SKP2 atau Surat Keputusan Penghentian Penuntutan atas tersangka Muhyani,” Pungkasnya. (Fik)