12 Ribu APK di Banten Langgar Aturan

0
330
Ads

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatatkan 12 ribu Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah melanggar peraturan selama dua pekan pengawasan atau sejak kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 hingga 14 Desember 2023.

Sementara itu, kampanye Pemilu 2024 berlangsung hingga 10 Februari 2024 nanti.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan belasan ribu APK dipasang pada tempat yang tidak sesuai dengan peraturan yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Berdasarkan data yang kami himpun dari tanggal 28 November sampai tanggal 14 Desember sedikitnya kita menemukan ada 12 ribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan,” kata Ali dalam acara rapat koordinasi dengan media di Gedung Horison UPI, Kota Serang, Rabu (20/12).

APK yang melanggar aturan tersebar di 4 Kabupaten, terbanyak terdapat di Tangerang sebanyak 8.485 APK, disusul Kabupaten Serang 3.350 APK, Kota Serang 186 APK, Pandeglang 186 APK.

Ia mengatakan lokasi pemasangan APK sudah diatur oleh KPU dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Titik yang dilarang untuk dipasangi APK ialah fasilitas keagamaan, sarana pendidikan dan fasilitas umum.

“Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum,” katanya.

Pihaknya juga menemukan pemasangan APK di bawah Pos Polisi. Pihaknya pun sudah menegur dan meminta kepada tim partai politik (parpol) terkait untuk menurunkan APK nya.

“Ada APK di Pos polisi kebon jahe, itu melanggar aturan dan kita sudah koordinasi dengan bawaslu kota serang, dan satpol PP akan segera diturunkan, karena di bawahnya itu persis pos polisi, artinya pandangan publik juga buruk,” ungkapnya. (Fik)

Ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini