SERANG – Pasca sidang perdana gugatan terhadap Keputusan pengangkatan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (13/7) lalu, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) akan mempersiapkan langkah hukum selanjutnya untuk menegakkan demokrasi.
Pasalnya, proses pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala daerah di 5 provinsi ini dinilai cacat secara hukum dan tidak memiliki dasar aturan yang jelas.
“Hak konstitusional masyarakat dilanggar. Seharusnya ketika masa jabatan gubernur habis, dilakukan pemilihan untuk penggantinya. Jika Pasal 201 UU Pilkada 2024 dijadikan alasan, hakim MK sebelumnya sudah mengingatkan bahwa perlu menjadi perhatian pemerintah untuk mekanisme penggantian kepala daerah tanpa menghilangkan unsur demokrasi,” ucap Ketua DPC PERMAHI Banten Rizki Aulia Rohman dalam wawancara bersama Sultan TV, Jumat (15/7/2022).
Rizki mengatakan, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya telah melakukan upaya panjang, baik secara administrative maupun diskusi. “Salah satunya dengan mengirim surat kepada Kemendagri, hingga upaya banding ke presiden. Jadi sebelum ke PTUN kita sudah ada upaya panjang sebelumnya,” tuturnya.
Ia pun menampik tuduhan bahwa ada upaya politis untuk menjatuhkan Pj Gubernur Banten yang saat ini dipegang oleh Al Muktabar. “Saya pribadi tidak mempersoalkan siapa gubernur hari ini, tetapi yang kita persoalkan adalah gubernur itu harus lahir dari proses demokratis dan jelas,” tegasnya.
“Gugatan ini bukan bentuk kebencian atau subjektifitas untuk menjatuhkan kekuasaan. Tetapi kami hanya mengawal proses dan aturan yang adil,” tambahnya.
Sebagai informasi, pada sidang lanjutan 20 Juli 2022 mendatang, selain pihak tergugat, hakim akan memanggil penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, dan mantan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumy.
“Kami harap di agenda kedua ini ada perbaikan dalam penegakan demokrasi. Ini bentuk langkah kongkrit Permahi melawan ketidakadilan dan aturan yang dilanggar,” katanya.
Diketahui, sidang gugatan kasus ini telah terdaftar dengan nomor perkara 202/G/2022/PTUN.JKT. “Saya berharap penjabat gubernur ini dilahirkan secara proses yang demokratis, dan seharusnya sudah ada aturan yang mengatur segala kewenangannya,” tuturnya.
“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan ini membawa dampak yang luas bagi masyarakat, hak-hak masyarakat Banten harus dijawab dengan aturan,” pungkasnya. []





