More

    Kejati Banten Tahan ASN Bea Cukai Soekarno-Hatta Kasus Pemerasan

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial QAB atas kasus dugaan pemerasan pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

    Kejati Banten melakukan penahanan usai memeriksa tersangka QAB selama enam jam di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis (3/2/2022).

    Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka QAB bersama dengan sepuluh orang saksi lainnya. Dua di antaranya adalah saksi ahli.

    Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan, Tim Penyidik berhasil mengamankan 33 dokumen dan menyita uang sejumlah Rp1.169.900.000.

    “Akhirnya, tim berkesimpulan bahwa QAB ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adhyaksa.

    QAB disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Adhyaksa menambahkan, tersangka QAB dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari, sejak 3—22 Februari 2022. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penyidikan selanjutnya.

    “Prinsipnya, kita tergantung pengembangan penyidikan, bagaimana keterlibatan saksi-saksi lain. Kami tidak akan berhenti di situ,” ujarnya.

    Diketahui sebelumnya, tersangka QAB sebagai Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta diduga telah memeras dua perusahaan jasa titipan (PJT) senilai Rp1,7 miliar.

    Tersangka QAB diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    42,200PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru