More
    BerandaBERITAKejari Serang Usut Dugaan Mark Up Anggaran Revitalisasi Sentra IKM

    Kejari Serang Usut Dugaan Mark Up Anggaran Revitalisasi Sentra IKM

    SERANG – Pihak Kejaksaan Negeri Serang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi sentra Industri Kecil Menengah (IKM). Kasus ini diduga terjadi di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Industrian dan Perdagangan (Dinkopukmperindag) Kota Serang pada Tahun Anggaran 2020.

    “Kami sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, lebih kurang sebanyak 12 orang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak dalam keterangannya, Sabtu (26/3/2022).

    Pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan kepada 12 orang itu dengan nomor PRINT-634/M.6.10/Fd.1/02/2022 tanggal 09 Februari 2022.

    Menurut dia, kasus itu bermula pada 2019, di mana saat itu terdapat kegiatan revitalisasi sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Dinas Dinkopukmperindag Kota Serang Tahun 2020.

    “Dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.503.960.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2020,” kata dia.

    Pada saat itu kegiatan tersebut dimenangkan oleh CV. GPM dengan nilai sebesar Rp 5.382.390.000 miliar.

    Setelah dilakukan pendalaman, kata dia, diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi sentra IKM tersebut.

    “Indikasi penyimpangan berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” ujarnya.

    Saat ini, kasus itu masih dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Kejari Serang. Adapun hasil perkembangannya, kata dia, pihaknya akan segera menyampaikan kembali. []

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular