BerandaBERITAKejari Serang Ajukan Banding Putusan Bebas Nikita Mirzani

Kejari Serang Ajukan Banding Putusan Bebas Nikita Mirzani

SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Nikita Mirzani. Hal itu disampaikan Plh. Kepala Kejari Serang Era Indah Soraya di Kantor Kejari Serang, Kota Serang, Jumat (30/12/2022).

Indah mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim terhadap perkara pencemaran nama baik. Namun, Kejari Serang tidak sependapat dengan pertimbangan yang ada dalam putusan itu.

“Oleh karena itu, kami selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan upaya hukum banding atas Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Serang,” ujarnya.

Indah menjelaskan, jaksa telah mendaftarkan pengajuan permohonan banding di Panitera Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (30/12) pukul 11. 15 WIB. Permohonan banding tersebut pun telah diterima oleh Panitera Sugiharto.

Dia menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali perkara tersebut kepada PN Serang. Hal itu akan dilakukan setelah saksi Mahendra Dito kembali ke Indonesia dan diketahui keberadaannya.

“Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, telah menganalisa dan mengkaji atas ketidakhadiran saksi Mahendra Dito dan telah menyimpulkan adanya dugaan perbuatan bahwa yang bersangkutan telah dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana,” imbuhnya.

Selain itu, Kejari Serang juga telah menyimpulkan bahwa terdapat dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan dalam kasus tersebut. Jaksa pun telah membuat laporan Polisi di Polres Serang Kota atas dugaan-dugaan tersebut. 

Sedangkan, atas tudingan adanya aliran dana uang kepada oknum jaksa dalam penangan perkara yang melibatkan Mahendra Dito dan Nikita Mirzani, Kejari Serang menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

“Penuntut Umum yang menangani perkara ini sudah bekerja secara profesional dan optimal dalam upaya penyelesaian penuntutan perkara ini dan tidak pernah menerima sesuatu apapun, terlebih sebagaimana yang disampaikan oleh terdakwa NM di depan persidangan,” kata Indah.

Lebih lanjut, terkait pernyataan Nikita Mirzani, Kejaksaaan Tinggi Banten melalui Asisten Intelijen tengah melakukan pengamanan Sumber Daya Organisasi (SDO) untuk mencari tahu kebenaran pernyataan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12). Putusan ini dikeluarkan setelah saksi korban Mahendra Dito tidak kunjung datang beberapa kali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular