CILEGON – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menggeledah kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRSCM). Penggeledahan dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemkot Cilegon.
“Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon untuk kepentingan Penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT BPRSCM) tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” kata Kajari Cilegon, Elly Kusumastuti melalui keterangan resmi, Jumat (7/12/2021).
Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, penggeledahan dilakukan atas perintah Kajari berdasarkan surat perintah Kajari Cilegon Ely Kusumastuti.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagai upaya mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 sampai dengan 2021,” katanya.
Atik menuturkan, pihaknya melakukan penggeledahan pada Kamis (6/12) kemarin. Penyidik menggeledah lantai 1 Ruang Hasanah, dan lantai 2 Ruang Administrasi Pembiayaan.
“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah benda,barang, dan dokumen yang terkait langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda, barang, dan dokumen,” ungkapnya.
Kata dia, penindakan itu merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penggeledahan ini dilaksanakan setelah Kajari Cilegon (Ely Kusumastuti) meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Dikatakannya, tindakan penggeledahan tetap dilaksanakan dengan mengikuti prokes (protokol kesehatan) karena memang masih pandemi” imbuh Ariyosa.
Kata Ariyosa, kegiatan penggeledahan di BUMD Cilegon itu dilakukan lantaran kasusnya ditingkatkan karena adanya dugaan tipikor pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017-2021. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print – 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022. (mam)



