More

    Karena Dendam Pedagang Madu Dibunuh Mantan Bos

    SERANG – Seorang pedagang madu berinisial G (30) dibunuh mantan bosnya berinisial ES (43) di pinggir jalan Kampung Bendung Berem Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang, Senin (25/3).

    Dalam menjalankan aksinya ES ditemani dua orang pelaku lainnya AS (23) dan AL (DPO).

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan tersangka AS menghubungi korban G dengan modus untuk membeli madu milik korban.

    “Pelaku ES menyusun rencana dan menyuruh pelaku AS untuk menghubungi korban dengan seolah-olah menjadi pembeli madu yang dijual oleh korban,” katanya saat presscon di Polres Serang, Kamis (28/3).

    Kemudian pelaku AL (DPO) melakukan komunikasi dengan korban menggunakan handphone milik pelaku AS.

    Lalu pelaku AL (DPO) menjemput korban yang sudah menunggu di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang.

    Sementara itu, pelaku ES dan AS menunggu di tempat kejadian perkara, lalu pelaku ES dan pelaku AS menggunakan penutup wajah berupa sebo untuk mengelabui korban.

    Karena menunggu terlalu lama, pelaku ES

    dan pelaku AS yang berniat pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk 

    membatalkan rencana tersebut.

    Akan tetapi ketika pergi pelaku ES dan 

    pelaku AS berpapasan dengan pelaku AL (DPO) yang sedang membonceng 

    korban.

    Lalu pelaku AL (DPO) menghentikan kendaraan dan berpura-pura buang air kecil. Kemudian pelaku ES dan pelaku AS balik arah menghampiri korban dan pelaku AL (DPO).

    Kemudian pelaku ES dan pelaku AS

    menghampiri korban dan pelaku ES mengeluarkan golok yang disimpan 

    dipinggang pelaku ES.

    Selanjutnya, pelaku ES langsung membacok korban pada bagian wajah, kemudian korban berusaha melarikan diri dan pelaku ES

    kembali membacok korban pada bagian betis sebelah kanan hingga korban 

    terjatuh.

    Ketika korban terjatuh pelaku ES membacok korban berkali-kali pada bagian tubuh korban, kemudian pelaku AL ikut serta membacok korban hingga korban meninggal dunia.

    Setelah melakukan perbuatannya, pelaku ES menyuruh pelaku AS dan pelaku AL untuk mengambil semua barang milik korban untuk dibuang ke laut yang berada di daerah Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.

    Pelaku ES ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 26/3). Sementara pelaku AS ditangkap saat berada dikontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang di hari yang sama.

    Dari para pelaku Tim Resmob Polres Serang mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 1 (satu) bilah golok, 1 (satu) buah baju dan celana yang digunakan pelaku ES, 2 (dua) buah unit Handphone, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,900PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru