Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana memberikan himbauan kepada masyarakat terutama perusahaan mengenai kejahatan korporasi. Hal ini disampaikannya dalam acara Business Review BJB di Bali, Senin (17/1).
Dalam sambutannya mantan Kajati Banten tersebut memberi pemaparan terkait tema Business Judment Rule Identifikasi Teoritis & Praktik Penegakan Hukum. Sehingga ia menghimbau kepada pembuat keputusan untuk tidak ragu dalam menjalankan korporasi dan keputusan bisnis sepanjang masih dalam koridor judgment rule
“Jangan khawatir bapak-ibu, jangan ragu bapak ibu, ketika kemudian bapak-ibu melakukan aksi korporasi, ketika bapak-ibu melakukan keputusan bisnis sepanjang dalam koridor bisnis judgment rule,” ungkapnya.
Dalam konsepsi teoritis dan tipologi kejahatan korporasi, Asep N Mulyana menjelaskan, terdapat 3 jenis kejahatan korporasi, pertama Kriminal Perusahaan (Corporate Criminal) yakni korporasi sebagai pelaku kejahatan. Lebih detail ia menjelaskan banyak perusahaan yang dengan sengaja dibuat untuk melakukan sebuah kejahatan
Kedua adalah kejahatan untuk korporasi (Crimes for Corporation) yakni korporasi yang memperoleh keuntungan dari kejahatan dan yang terakhir adalah kejahatan terhadap korporasi yakni sebuah korporasi yang merasa dirugikan oleh oknum yang melakukan kejahatan.