More
    BerandaBERITAKabar Gembira! Warga Banten Bakal Dibebaskan dari Biaya Denda Tunggakan PKB

    Kabar Gembira! Warga Banten Bakal Dibebaskan dari Biaya Denda Tunggakan PKB

    Jelang Lebaran, Gubernur Banten Andra Soni Putihkan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

    SERANG, Sultantv.co – Kabar gembira bakal menyelimuti warga Banten terhadap kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni, terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

    Kabar gembira ini diperkuat dengan adanya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025, tentang pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan bermotor.

    Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya mewujudkan tertib adminitrasi dan meringankan beban masyarakat, dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

    “Terkait dengan penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB), denda PKB, dan tunggakan PKB kepada seluruh warga Banten. Insya Allah itu telah disampaikan kepada pak kiyai dan kami sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan hal-hal tersebut,” ujar Andra Soni, usai acara buka puasa bersama kiayi dan ulama di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis, 27 Maret 2025.

    Lebih lanjut, politisi Gerindra ini mengatakan, penerapan pembebasan pajak kendaraan bermotor dimulai sejak tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025.

    “Syaratnya cukup menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Kemudian, beban pajak sebelumnya, tungggakan dan lain-lainnya itu kita putihkan,” tuturnya.

    Andra Soni berharap momentum ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Banten untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor, setelah merayakan lebaran Idul Fitri 1446 hijriah.

    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1446 hijriah kepada warga Banten,” ucapnya. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular