More
    BerandaBERITAJika Sekolah Tampung Siswa Titipan, Kadindikbud Kota Serang: Laporkan dan Silahkan Diproses...

    Jika Sekolah Tampung Siswa Titipan, Kadindikbud Kota Serang: Laporkan dan Silahkan Diproses Hukum

    SERANG, Sultantv.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang menyampaikan sikap tegasnya, terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 yang akan berlangsung pada tanggal 23-26 Juni mendatang.

    Jika salah satu sekolah dasar negeri (SDN) maupun sekolah menengah pertama negeri (SMPN) kedapatan menerima siswa titipan pada saat pelaksanaan SPMB, maka pihak sekolah terancam berurusan dengan hukum.

    Demikian disampaikan Kepala Dindikbud Kota Serang, Tb. M. Suherman usai melakukan monitoring di SMP Negeri 5 Kota Serang, Keluruhan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Senin, 2 Juni 2025.

    “Kalau ada temuan (siswa titipan) diproses aja gak apa-apa, laporkan. Karena sudah komitmen tanda tangan bersama, berita acaranya,” ujar Suherman.

    Ia mengatakan, bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini diperketat demi mencegah adanya siswa titipan yang dilakukan oleh oknum.

    Bahkan, pengawasan SPMB tahun ini melibatkan seluruh Forkopimda maupun stakeholder yang ada di Kota Serang, yang telah ditandatangani bersama pada pekan lalu.

    Mulai dari Wali Kota Serang, Dindikbud Kota Serang, Ombudsman, Kejaksaan, TNI, Polri, dan termasuk melibatkan Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS).

    “Kita diawasi oleh Ombudsman, karena sudah ada berita acaranya Forkopimda juga mengawasi. Kemarin sudah penandatanganan di Pemkot, oleh kejaksaan, kepolisiaan, supaya komitmen dengan peraturan yang ditetapkan,” ungkap dia.

    “Jadi berusaha sekarang tidak ada titipan-titipan. Termasuk LSM dan wartawan gak boleh ada titipan siswa, karena berita acaranya begitu harus komitmen,” jelas Suherman.

    Suherman mengatakan, calon siswa masih bisa mendaftarkan diri ke sekolah meskipun secara domisili berbeda kecamatan ataupun kelurahan. Yaitu dengan cara menggunakan jalur afirmasi, siswa tidak mampu, dan jalur mutasi.

    “Boleh, kan ada jalur afirmasi, orang tua tidak mampu, bahkan perpindahan orang tua juga masih bisa ikut,” katanya.

    Hal ini juga berlaku untuk jalur domisili yang berada di zona perbatasan antar kecamatan maupun antar kelurahan. Meski secara jarak tidak terlalu jauh dari lokasi sekolahan, namun beda kecamatan.

    “Tentu yang terdekat. Tidak berpatok pada kecamatan, yang terpenting dekat dengan sekolahannya. Kemarin dirancang di sistem itu 2 kilometer, tergantung jarak sekolahannya,” terang Suherman.

    Terkait siswa titipan, Wali Kota Serang Budi Rustandi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu untuk mencopot kepala sekolah dari jabatannya.

    “Jika kedapatan pihak sekolah ada siswa titipan, konsekuensinya kepala sekolah saya ganti. Kan ada Ombudsman yang ikut mengawasi,” tegas Budi, usai penandatanganan komitmen bersama di Pemkot Serang, pekan lalu.

    Untuk diketahui, terdapat sekitar 8.000-an siswa tingkat SMP yang akan mengikuti ujian sekolah di tahun ini. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular