More
    BerandaBERITAJampidum Terapkan SMAP Cegah Praktik Suap Perkara

    Jampidum Terapkan SMAP Cegah Praktik Suap Perkara

    JAKARTA – Untuk mencegah terjadinya praktik suap dilingkungan Pidana Umum (Pidum) Kejaksanaan Agung (Kejagung), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerapkan ISO 3701:2016 tentang Sistem Manajemen Antipenyuapan (SMAP).

    Hal itu, dilakukan untuk memastikan sekaligus memitigasi terjadinya praktik suap.

    “Penerapan ISO 3701 dapat memastikan dan sekaligus memintigasi terjadinya berbagai praktik penyuapan dalam rangka perang bekara,” ujarnya pada Jumat sore, (26/7).

    Prof. Asep menjelaskan, implementasi ISO 3701 tentang SMAP di lingkungan Pidum Kejagung ini berdasarkan satu pemikiran dan realitas objektif bahwa penanganan perkara di Pidum harus objektif, transparan, akuntabel, serta didasarkan pada kebenaran dan kejujuran.

    “Salah satunya adalah bagaimana kami memastikan bahwa ketika kami menangani perkara tersebut, tentu tidak ada hal-hal yang dapat mencederai daripada profesionalitas dan akuntabilitas tersebut,” ujarnya.

    Prof. Asep menegaskan, penerapan ISO 3701 tentang SMAP di Pidum Kejagung bukan hanya sekadar slogan atau formalitas belaka tetapi dapat menjadi nilai dasar dan mendorong semua jajaran di Pidum selalu menjaga diri, integritas, dan profesionalitas.

    “Memastikan bahwa hasil kerja kami di Pidum dapat memberikan keadilan pada seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat pencari keadilan,” tandasnya.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular